jektvnews.com,Kota Jambi - Muhammad Atiq, mantan Kades Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, menjalani persidangan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim, secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jambi, (3/8).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menghukum terdakwa Muhammad Atiq, dengan pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara, dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah, subsidair selama 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar 150juta rupiah, subsidair pidana kurungan penjara selama 1 tahun.
Sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami menuntut terdakwa dengan 6 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 150 juta,” tutur Sakti.
Perkara tersebut berawal ketika Bumdes Snapu Jaya, Desa Olak Besar, menerima penyertaan modal Rp 262 juta. Akan tetapi, Muhammad Atiq, menggunakan untuk kepentingan pribadi, yakni usaha pengiriman (DO) buah sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulan.
Hasil audit inspektorat daerah menyebutkan penggunaan uang Bumdes Snapu Jaya tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 150 juta, dan sampai sekarang terdakwa masih berstatus DPO atau daftar pencarian orang.