Kasus Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo Kerugian Negara Mencapai Rp 965,7 Juta

Sabtu 06-08-2022,10:24 WIB
Reporter : Iqbal

jektvnews.com,Kota Jambi - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo – Tanjung, Kabupaten Tebo tahun 2019, ialah H. Ismail, Kontraktor, IR Tetap Sinulingga, Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur PT. Nai Adhipati Anom, kembali ke persidangan. Diketahui, PT Nai Adhipati Anom, merupakan perusahaan yang dipakai oleh Ismail untuk mengerjakan proyek tersebut.

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, serta 2 hakim anggota, Yofistian, dan Bernard Pandjaitan, 3 terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (4/8).

 

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 3 terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Diketahui Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi, dan merupakan adik ipar mantan gubernur Jambi, Fachrori Umar. Diketahui dalam pengerjaan, tidak sesuai spesifikasi teknis, namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan tersebut timbul dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jambi.

Tags :
Kategori :

Terkait