Kota Jambi - Pasca diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Direncanakan dalam waktu dekat tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Untuk memutus peredaran uang tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta membuat efek Jera ketiga pelaku tersebut terancam akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka wahyudianta mengatakan, hingga saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh petugas dan tengah menunggu hasil dari pusat atas pelaporan dan analisis transaksi keuangan guna mengetahui hasil transaksi narkoba yang dijalankan tersangka.
"Untuk berkas nya kita sudah di tahap satu tunggu P 21." Kata Kombes Pol Eka Wahyudianta Dirnarkoba Polda Jambi
Sebelumnya jajaran kepolisian Direktorat reserse narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 230 kg dari tangan 3 tersangka. Pengamanan dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera desa Tanjungbojo Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang rencananya ratusan kilogram ganja tersebut didistribusikan dari Aceh menuju Lampung. Atas kejadian tersebut ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah.