Empat Jalur PPDB, Ini Besaran Peluangnya

Selasa 21-06-2022,11:33 WIB
Reporter : Lilis
Editor : Rnd

jektvnews.com - Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas pendidikan provinsi Jambi telah menetapkan beberapa ketentuan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB Tahun 2022/2023, PPDB kali ini dirancang dengan baik agar sekolah dapat melakukan efesiensi pembiayaan dan mengurangi resiko terjadinya KKN.

PPDB sendiri memiliki beberapa dasar hukum diantaranya permendikbud No.01 Tahun 2021 tentangp penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menetapkan dua proses dalam PPDB tersebut yakni online ( daring) dan offline (luring), PPDB online sendiri merupakan proses penerimaan siswa baru dengan sistem daring, di mana data siswa yang mendaftar akan disatukan dalam sebuah basis data,untuk kemudian dilakukan proses seleksi.

Proses pendaftaran PPDB dengan cara online ini mulai dari tanggal 23 s.d 28 Juni 2022, kemudian verifikasi berkas persyaratan calon peserta didik dilaksanakan mulai dari tanggal 24 s.d 29 Juni 2022.

Sementara itu PPDB offline atau luring merupakan proses penerimaan peserta didik yang dilakukan langsung oleh sekolah,kemudian calon peserta didik mendaftarkan diri dengan syarat-syarat dan ketentuan PPDB. Ada 4 jalur dalam PPDB ini yaitu zonasi 55 %, presentasi 27 %, perpindahan orang tua /wali 3% , afirmasi 15 % . (lis)

Tags :
Kategori :

Terkait