Kota Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri 17 Tebo tahun 2017 kembali digelar. Sidang yang digelar diruang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Yandri Roni dengan agenda pemeriksa suap terhadap dua orang saksi. Atas terdakwa Sasmi Roswita selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Tebo.
Didalam persidangan Jaksa menghadirkan Suryadi selaku kasi penyiapan data penerima dana BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan maymunah selaku Bendahara di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam keterangan nya saksi Suryadi mengatakan, bahwa dirinya hanya bertugas menyiapkan data penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak mengetahui terkait penggunaan dana BOS oleh Kepala Sekolah. Sedangkan saksi Maymunah mengatakan, dirinya hanya bertugas menyalurkan dana melalui data yang telah disiapkan, dengan cara transfer melalui bank. Maymunah mengurus seluruh pencairan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah seluruh SMA Se-Provinsi Jambi.
Sebelumnya berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara Inspektorat Provinsi Jambi telah terjadi kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 95 juta rupiah. Terdakwa diduga menyalahgunakan dana BOS SMA Negeri 17 Tebo Tri Wulan I dan II pada tahun 2017 silam