Polda Jambi Tangkap Lima Pelaku Jaringan Perdagangan Emas Illegal

Selasa 12-04-2022,20:14 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Rnd

jektvnews.com - Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan 5 tersangka kasus perdagangan emas illegal yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti). 

 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory  mengatakan kelima pelaku ialah HJ (39) dan AS (27) yang diamanakan pada (7/4), warga kabupaten Bungo, yang berperan sebagai pembeli dari penambang emas illegal dan mengolah serpihan emas menjadi pentolan.  Sementara itu dari hasil pengembangan polisi kembali berhasil menangkap pembeli emas dan pemodal utama yakni, DP (21), yang ditangkap bersama temannya IK (23), dan A (19) warga Sumatera Barat. 

 

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan emas olahan seberat 1.6 kilogram dan uang tunai Rp.71.963.000 dari tangan para tersangka. 

 

Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa jaringan emas ini berasal dari aktivitas peti di Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo, Kabupaten Bungo. 

 

"Hasil pemeriksaan bahwa jaringan berasal dari Kabupaten Bungo dengan tujuan akhir Sumatera Barat," kata Kombes Tory, Selasa 12 April 2022. 

 

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Kita akan terus kembangkan kasus ini sampai ke pemodal terbesarnya," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait