jektvnews.com - Kota Jambi, Pasca pengusulan ranperda mengenai pelaksanaan dan pengelolaan zakat infak dan sedekah, rabu (16/3/22), secara bertahap tim pansus III DPRD Kota Jambi, memanggil pihak terkait.
Adapun mereka seperti Baznas Kota Jambi, MUI Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi, Bagian Kesra Kota Jambi dan beberapa pihak lainnya. Ketua Pansus III DPRD Kota Jambi, Jefrizen mengatakan, mereka dipanggil untuk membahas progres ranperda tersebut.
Pertemuan kemarin lanjut Jefrizen, pihaknya masih mendalami tentang tambahan keterangan dari pihak-pihak terkait, khususnya pengusul Perda tersebut. “Supaya dalam pembahasan selanjutnya, lebih terarah dan tidak salah menganalisanya,” kata dia.
Sebab, Ranperda ini menyangkut kebijakan para umat. Sehingga pihaknya selaku pihak legislatif juga harus lebih teliti dalam hal membahas Ranperda tersebut. “Harus hati-hati dalam menyusun Perda ini, agar kedepan tidak ada ganjalan,” kata dia.
Sebab menurutnya, di beberapa daerah yang mengusulkan Perda serupa tidak disetujui pihak Provinsi. Apalagi kata Jefrizen, beberapa waktu lalu, Kota Jambi juga ada usulan Ranperda yang tidak disetujui Provinsi Jambi.
“Jadi kita mau belajar dari pengalaman. Ada hal-hal yang harus diikuti dalam pembuatan Perda ini. Jadi masih dalam tahap penjelasan pihak terkait saja giat pansus hari ini (kemarin, red),” kata dia.
Ditambahkannya, bahwa Ranperda ini memang mendapatkan support. Namun kata dia, tetap nantinya jangan sampai ada pengartian yang salah dalam hal pembayaran zakat, sedekah, maupun infak.
“Perda ini sasarannya prioritas umat muslim, namun ini juga sebagai landasan hukum bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi kedepannya,” kata dia.
Diharapkan, jika nantinya Ranperda ini final dan disetujui, dapat membawa perubahan maupun tepat sasaran bagi asnaf 8 yang layak menerima. “Dapat meningkatkan taraf ekonomi bagi mereka juga nantinya,” pungkasnya.