jektvnews.com - Jambi, Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar siding lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjabtim, Senin (14/3/22). Sidang tersebut mengagendakan pembancaan tutntutan kepada sekretaris KPU Tanjabtim, Sumardi.
Lead in
Ketua kpu tanjung jabung timur/ nurkholis dan 3 pejabat kpu lainnya/ menjalani sidang tuntutan di persidangan tipikor/ pengadilan negeri jambi// dalam persidangan/ sumardi sekretaris kpu dituntut lebih berat//
Sumardi dituntut lebih tinggi dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan, membayar uang pengganti sebesar 282 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti penjara 3.5 tahun.
Sedangkan Nurkholis ketua KPU Tanjabtim dituntut oleh jaksa penuntut umum kejari tanjabtim 6.5 tahun kurungan penjara dan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar 244 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan.
Kemudian bendahara kpu tanjabtim hasbullah dituntut 6.5 tahun kurungan penjara dengan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar 282 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti penjara 3 tahun 3 bulan.
dan untuk tuntutan mardiana pejabat penantanganan surat perintah pembayaran di tunda selama satu minggu.
Ali hidayatullah, jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim mengatakan, uang pengganti dibayar 1 bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak maka bisa dilakukan penyitaan yang sebanding dengan uang pengganti.
“Seluruh uang pengganti harus dibayarkan setelah putusan dibacakan, kalu tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan yang sebanding,” ujar Ali.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Dengan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.(*)