jektvnews.com - Kota Jambi, Bertempat Swarna Bumi Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (23/02/22) Wakil Wali Kota Jambi, menghadiri Rapat Paripurna yang di gelar DPRD Kota Jambi dengan agenda, penyampaian 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi yang didasari oleh Undang-undang cipta kerja secara nasional.
Wawako Maulana secara langsung membacakan Ranperda yang pertama tentang tata ruang, zakat infaq dan shodaqoh, ketahanan keluarga, RPJMD yang sama berkaitan dengan perubahan-perubahan indikator berdasarkan covid-19, penurunan di bidang ekonomi dan target kemiskinan di Kota Jambi.
"Untuk RPJMD ini menjadi acuan di akhir masa jabatan kami yang akan di presentasikan di depan dewan mewakili dari masyarakat," tuturnya.
Dirinua juga menjelaskan bahwa kelima ranperda tentang pendirian bangunan yang mengacu kepada Cipta kerja untuk memudahkan investasi dan proses izin-izin mendirikan bangunan yang lama dan direvisi dengan teknik.
"Tujuannya adalah disamping memang PAD juga mempermudah investasi selagi tidak bertentangan dengan RT Rw-nya pembangunan tersebut," sambungnya.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa ada beberapa riset yang melakukan penghitungan dari proses ekonomi yang ada di Jambi dikalikan 2,5% kewajibannya itu potensinya sangat besar.
Sementara itu usai melaksanakan rapat paripurna Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan, penyampaian 5 ranperda dari pihak eksekutif telah diterima dan akan segera ditanggapi oleh Fraksi di DPRD Kota Jambi.
"InsyaAllah sudah kita terima dan besok akan diberikan tanggapan oleh delapan fraksi terkait 5 ranperda tersebut dan lusanya pihak eksekutif akan memberikan jawaban," kata Absor.
Dirinya juga menyampaikan bahwa setelah melakukan paripurna selama 3 hari, DPRD Kota Jambi akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lima Rancangan peraturan daerah kota Jambi tersebut. (Lis)