Kota Jambi - Menjadi pencuri sepeda motor sejak tahun 2014 sepasang suami istri yang bernama Fikri dan Eka akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Jambi. Warga jalan Kapten Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo ini bekerja dengan Yosef selaku penadah motor hasil pencurian. Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di parkiran gereja di Kota Jambi pada (20/12/ 2019).
Setelah melakukan pengembangan akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di beberapa tempat yang berbeda. Dalam pemeriksaan polisi tiga orang pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga belas kali di lokasi yang berbeda yakni di wilayah Kota Jambi dan di Kabupaten Batanghari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, dalam menjalankan aksinya ketiga orang pelaku memiliki peran yang berbeda sang istri berperan sebagai mata mata sang suami sebagai eksekutor serta satu orang diantaranya berperan sebagai penadah untuk menjual motor hasil curian. Polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan kepada salah satu pelaku di kaki sebelah kanan di akibatkan saat di lakukan penangkapan mencoba untuk melarikan diri.
“dia sudah melakukan sejak tahun 2014 akhir 2015. Sindikap masih kita dalami sebuah pelaku datang ke tkp dan memarkir kendaraan motor nmax dengan nomor BH 2441 MX di parkiran seputar gereja, namun pada saat korban keluar dilihat sepeda motornya sudah hilang korban mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah.“Ungkap kombes pol dover Christian Kapolresta Jambi.
Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan beberapa barang bukti yang telah di curi oleh pelaku diantaranya 5 unit sepeda motor kunci later T dan beberapa bukti lainnya sepasang suami istri di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara sang Yosef pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman yang sama.