Ubaidilah menyebut, penerapan sanksi denda adat sudah berdasarkan MOU dengan pihak Kepolisian. Dimana, jika suatu permasalahan, mulai dari perkelahian remaja dan kasus lainnya, untuk diselesaikan secara sanksi adat.
"Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari ke dua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum," jelasnya.(*)