Berbeda Saat BAP, Hasbullah Sebut Uang Rp 230 Juta Merupakan Uang Sumbangan

Rabu 16-02-2022,14:37 WIB
Reporter : Iqbal
Editor : Rnd

jektvnews.com - Jambi, Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada tahun 2020 KPU Tanjabtim kembali digelar di pengadilan negeri jambi, Selasa (15/2/22).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan Hasbullah, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam kesaksian, Hasbullah bendahara KPU menyebutkan jika uang Rp 230 juta yang ditemukan di brankas saat pengeledahan oleh kejari tanjabtim merupakan uang milik sumardi.

Ia menjelaskan uang tersebut merupakan uang pinjaman hasil sumbangan dari mardiana, nurkholis dan asnawi. Namun Hasbullah mengaku tidak mengetahui perihal kegunaan uang tersebut.

Sementara dalam kesaksian sumardi, Jaksa secara tegas mengatakan bahwa uang tersebut untuk menyogok tim kejari tanjabtim,  namun sumardi mengatakan jika uang 230 juta yang kini di sita jaksa penuntut umum merupakan uang untuk membayar pihak pengacara yang menangani kasus yang sekarang dirinya jalani.

Pernyataan sumardi tersebut berbeda dengan BAP saat penyidikan, dimana saat BAP sumardi menyebut jika uang tersebut merupakan uang untuk menyogok pihak penyidik kejaksaan negeri tanjung jabung timur.

Untuk diketahui pada saat pengeledahan tim kejari tanjab timur ditemukan uang sebesar 230juta rupiah didalam brankas. Sebelumnya dikabarkan uang tersebut hasil dari penjualan tanah dan dititipkan di brankas kpu tanjabtim.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait