Sempat Viral, YL Terdakwa Dugaan Penipuan Ribuan Sak Semen Divonis Tidak Bersalah dan Bebas

Selasa 01-02-2022,21:49 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Rnd

jektvnews.com - Kota Jambi, YL (58) terdakwa kasus penipuan ribuan sak semen, divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Jambi, Senin (31/1). 

 

Pasca dinyatakan bebas, pada sorenya YL langsung bebas dari rutan mapolda Jambi, didampingi kuasa hukum, dan perwakilan dari kejaksaan negeri jambi. 

 

Kasus penipuan 30 ribu sak semen senilai Rp 1,6 miliar ini sempay viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, di Bandara Sultan Thaha Jambi. 

 

Penasehat hukum YL, Eva L. Rahman menjelaskan, setelah putusan tersebut, kliennya tersebut secara resmi dibebaskan dari tahanan. 

 

"Pada hari itu juga, terdakwa langsung bebas karena putusan Pengadilan Negeri Jambi," kata Eva, Selasa (1/2) sore. 

 

Eva mengatakan dasar pertimbangan Hakim dalam vonis bebas tersebut yakni bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat minim untuk membuktikan bahwa kliennya melakukan tindak pidana seperti yang disebut dalam pasal 378 KUHP. 

 

Hanya ada 4 lembar barang bukti, 2 lembar fotocopy Purchase Order (PO) dan dua lembar berita acara pembongkaran. 

 

"Dalam persidangan, JPU tidak dapat menunjukkan aslinya, sehingga bukti fotocopy tersebut tidak bisa dipertimbangkan di persidangan," jelasnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait