Lagi, kali kedua Edy Mulyadi dipanggil oleh Bareskrim POLRI terkait ujaran kebencian "Jin Buang Anak". Tak sendirian, kali ini ia hadir bersama pengacaranya. sebelum memasuki gedung ia sempat mengucapkan"Satu saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya, kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian,".
ujaran yang disampaikan oleh Edy Mulyadi menjadi polemik yang trending di medsos, hingga akhirnya ia dipanggil oleh Bareskrim POLRI, Polisi menjelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur. Pelayangan surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai dengan peraturan.
"Jadi alasan yang bersangkutan ini adalah saya bacakan ini ya, di Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
"Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHP," sambungnya.
Ramadhan kemudian menjelaskan aturan tenggang waktu pengiriman surat pemanggilan. Dia menyebut waktu pemanggilan dua hari sejak status penanganan kasus naik penyidikan adalah wajar.
"Jelas ya, kemudian bila alasan yang bersangkutan masalah waktu di Pasal 112 ayat 1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka, yang dianggap perlu untuk diperiksa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut," paparnya.
"Jadi dua hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar, tidak menyebutkan tidak hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," ucapnya.
Sebagai informasi, majelis adat Sunda sempat menyoroti penggunaan iket Sunda oleh Edy Mulyadi. Majelis adat Sunda mempermasalahkan penggunaan iket Sunda ketika Edy Mulyadi bicara yang dianggap menghinakan suku lain.
"Iket Sunda itu simbol dan memiliki nilai yang tidak bisa seenaknya dipakai seperti itu. Kalau sekarang dipakai jadi mode segala, apalagi ditumpangi kepentingan politik yang bagaimana Edy Mulyadi dan rekan-rekan ini kan orang antibudaya," tutur dia.
"Tiba-tiba dengan kasus Arteria seperti ini, dia (Edy Mulyadi) muncul ngomongin Ibu Kota Negara (IKN) menghinakan orang Dayak dengan kostum budaya Sunda, kan sudah kurang ajar," kata Arie menambahkan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi bakal diperiksa hari ini. Edy Mulyadi bakal diperiksa dengan status masih sebagai saksi.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu," kata Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
"Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," lanjutnya.
Edy sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.