JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan, harga minyak goreng kembali turun dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.500 per liter.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa 1 Februari 2022 besok.
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," kata Lutfi dalam konferensi pers, ditulis, Senin 31 Januari 2022.
Lutfi menjelaskan, HET sebesar Rp11.500 per liter berlaku untuk minyak goreng curah.
Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium.
Harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun hingga hari ini, Senin 31 Januari 2022, selama masa transisi harga minyak goreng masih akan dikenakan sebesar Rp14 ribu per liter.
Hal tersebut diberlakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.
Pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan tersebut.
Ungtuk itu, Lutfi mendorong produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Selain itu, Lutfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam membeli minyak goreng.
Pasalnya, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang hingga produsen," pungkasnya.(*)