JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., mengemukakan, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi telah mulai menggunakan aplikasi E-Samsat dan Samsat Digital Nasional (Signa). Hal tersebut dikemukakan Sekda saat membuka Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Tahun 2021, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Jum’at (24/12/2021).
“Pemerintah Provinsi Jambi telah mulai menggunakan aplikasi E-Samsat dan Signa guna memudahkan wajib dalam membayar pajak dan meminimalkan tatap muka antara wajib pajak dan petugas Samsat. Semua ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan wajib pajak melalui kemudahan–kemudahan yang disajikan dalam aplikasi,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara dan daerah pada tahun 2021 ini sangat berdampak signifikan dengan adanya pandemi covid-19, tidak terkecuali dengan penerimaan yang bersumber dari PNBP, SWDKLLJ dan Pajak Provinsi dalam PKB dan BBNKB. Banyak tantangan baik dari internal maupun eksternal pada masa pandemi Covid-19 ini, yang harus sinkron dengan kebijakan pemerintah baik dalam hal pemberian relaksasi maupun dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan dalam mengupayakan peningkatan penerimaan asli daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” jelas Sekda.
“Dalam upaya meningkatkan penerimaan asli daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, juga memperhatikan perkembangan informasi dan teknologi di era saat ini. Aplikasi E-Samsat dan Signa ini sangat membantu untuk mewujudkan itu semua, sehingga dapat meningkatkan penerimaan asli daerah yang kita ingin capai bersama,” tutup Sekda.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi melaporkan, terkait dengan hasil penerimaan pajak kendaraan dan BBN-KB dalam kurun waktu selama 3 tahun terakhir, terhitung sejak 2019-2021 adalah sebagai berikut: 1). Pada Tahun 2019, realisasi PKB adalah Rp.457.833.100.330,- atau sebesar 104,11 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.439.753.923.503,- dan BBN sebesar Rp.374.030.159.175,- atau 100,22 persen dari target sebesar Rp.373.159.789.745,01,-, 2). Pada Tahun 2020 realisasi PKB sebesar Rp.465.129.288.875,- atau 110,13 persen dari target senilai Rp.422.346.281.966,- dan BBN sebesar Rp.253.462.168.400,- atau 113,21 persen dari target sebesar Rp.223.895.873.847,- dan 3). Pada Tahun 2021 realisasi PKB sebesar Rp.500.981.966.879,- atau 104,04 persen dari target senilai Rp.481.509.751.332,67,- dan BBN sebesar Rp.394.911.797.300,- atau 117,39 persen dari target sebesar Rp.336.419.389.834,26,-.
Agus Pirngadi menerangkan, pola keterpaduan antara pendapatan daerah dengan Samsat ini nantinya akan menjadi satu pola dalam penerapannya. Hari ini Pemerintah Provinsi Jambi melalui BPKPD Provinsi Jambi meluncurkan Gerakan Bersama Razia Malam Hari (Gebrak Mari) yaitu melakukan razia pada malam hari dengan target razia terhadap angkutan barang, pertambangan dan perkebunan melintas di wilayah Provinsi Jambi.
"Razia malam ini kita baru akan melakukan uji coba untuk di wilayah Samsat Tanjung Jabung Timur selanjutnya di wilayah Samsat Tebo. Pada uji coba tersebut, kita belum memberikan hukuman, karena sifatnya baru mendata keadaan pajak kendaraan tersebut hidup atau mati," terang Agus Pirngadi. (rcc)