JAMBI - Nurkholis Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur atas kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi di pengadilan negeri jambi. Terdakwa menolak atau keberatan dan meminta agar bebas dari dakwaan.
Tim penasihat hukum terdakwa Nurkholis, Hazmin Andalusi Sutan Muda setelah membaca dakwaan secara cermat terkait dakwaan, ada beberapa dakwaan yang mereka merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Terkait susunan dakwaan tersebut tidak diuraikan secara detail dan tidak cermat.
“Ada beberapa dakwaan yang kita rasa keberatan, terutama pada susunan dakwaan. Karena dakwaan itu tidak diuraikan secara detail, disitu kita akan lakukan keberatan,” ujar Hazmin.
Sebelumnya ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dalam dakwaan primair jaksa mendakwa Nurkholis dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana. Sedangkan dakwaan subsider dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(*)