Sungai Penuh - Sebelas agen travel umroh di Kota Sungai Penuh dinyatakan tidak mengantongi izin pendirian cabang. Artinya ke-11 agen travel tersebut secara ilegal beroperasi di Kota Sungai Penuh.
Terpantau dari 13 agen travel umroh yang beroperasi di kota sungai penuh hanya 2 agen travel yang mengantongi izin. Keduanya yakni PT.Penjuru Wisata Negeri dan PT Hana Asia Wisata. Kasi penyelenggara haji dan umroh Kemenag Kota Sungai Penuh Zainuddin menuturkan, pihaknya telah menyurati di seluruh agen travel untuk mengurus izin pendirian cabang guna tidak menimbulkan kerugian dan kekhawatiran bagi setiap calon jemaah. Terlebih jika terdapat agen travel yang tidak mengantongi izin disinyalir akan terjadi berbagai penipuan.
Diketahui untuk mendapatkan izin pendirian cabang agen travel umroh di kota Sungai Penuh ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya yakni telah melaksanakan kegiatan operasional minimal selama dua tahun.
" Untuk saat ini agen travel umrah yang ada di Kota Sungai Penuh ini berjumlah 13. Namun yang sudah memiliki surat izin sebagai cabang yang ada di Kota Sungai Penuh ini yang di keluarkan oleh Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi sebanyak 2 agen travel umrah. "Ungkap Zainuddin Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kota Sungai Penuh.