"Mereka ada lapor bahwa kami akan menggunakan lahan bekas gudang kopra itu untuk mobil batu bara. Terus, surat-menyurat sampai sekarang belum ada lihat," ungkap Sariah.
Ia mengatakan pihak perusahaan itu sempat meminta izin untuk membuang limbah ke saluran kecil. Tentu saja tidak diberikannya, karena yang mau digunakan merupakan suluran untuk umum.
"Mereka juga minta izin mau buang ke belakang. Tidak saya izinkan. Padahal, salurannya tidak ada," jelasya.
Sariah berharap ke depannya pihak perusahaan dapat berdampingan dengan warga. Bukan malah merugikan.
"Jangan hanya diam. Mereka yang punya usaha harus berjalan selayaknya. Jangan sampai merugikan, tapi dipikirkan juga warga," pungkasnya.