JAMBI - Tim satuan pjr ditlantas polda jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu di perbatasan jambi – riau. Minggu (14/11/21). Sabu yang diamankan ini diketahui akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi.
Penangkapan pelaku bermula saat dua kurir berinisial TN dan AA diamankan satuan polisi jalan raya ditlantas polda jambi pada minggu 14 november 2021, sekira pukul 04.00 wib.
Penangkapan pelaku tersebut dicurigai polisi, karena mengemudikan mobil dengan tak wajar sehingga polisi langsung mengintrogasi dan menggeledah mobil pelaku. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disimpan di dalam karung, dan rencanannya diedarkan di Jambi dan Sumatera Selatan.
Tidak sampai disitu, kasus tersebut langsung cepat ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi, dan petugas kembali berhasil mengamakan 2 perantara sabu lainnya, yang merupakan warga kota jambi yakni EF dan WL.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan, “dari pengakuan pelaku sabu tersebut sebagian akan diedar di jambi dan sebagian lagi akan dijual ke sumatera selatan.
Selain itu pelaku juga dijanjikan upah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. “saat beraksi pelaku dimodali uang sebesar 1.5 juta untuk mengantar barang haram tersebut dan setelah berhasil pelaku akan kembali mendapatkan upah” jelas Zulkarnain.
Saat ini keempat pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(*)