MUARA SABAK - Dua pejabat KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur dijemput paksa petugas kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur, Senin(8/11/21).
Penjemputan dua pejabat KPU Tanjabtim tersebut terkait kasus dugaan dana hibah pilkada tahun 2020 di KPU Tanjabtim sebesar Rp 19 miliar.
Dua pejabat komisioner pemilihan umum kabupaten tanjung jabung timur yang dijemput antara lain sekretaris KPU berinisial (sm) dan bendahara berinisial (hs) di kantor KPU Tanjab Timur.
Kajari Tanjung Jabung Timur Racmad Surya Lubis mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan karena pihak terkait sudah 4 kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri tanjung jabung timur.
“Kita jemput paksa karena yang bersangkutan mangkir empat kali dari panggilan yang dilayangkan penyidik”, uangkap Kajari.
Kajari menjelaskan pemanggilan dua orang ini untuk proses penyidikan lebih lanjut pasca sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Dua orang ini dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi dana hibah pilkada thn 2020.
sampai saat ini ada 50 orang saksi yang sudah diperiksa oleh kejaksaan negeri tanjung jabung timur. Sementara hingga kini mengenai tersangka pihak kejaksaan telah mengantongi beberapa nama, namun pihak kejaksaan belum membeberkan kepada awak media sebelum pemeriksaan ini final dilakukan.
“TIdak ada saya sebutkan salah satu, yang jelas dikantong saya dan para penyidik sudah ada beberapa tersangka, tapi belum kami tetapkan karena kami juga harus persiapkan sematang-matangnya”, pungkas Kajari.