KOTA JAMBI - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, akhirnya berhasil mengungkap identitas ibu dari janin berjenis kelamin perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (31/10/2021) pagi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan MR, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Jambi sebagai tersangka atas kasus tersebut.
MR ditangkap Tim Subdit IV, Ditreskrimum di wilayah Tebo, beberapa waktu lalu.
“Ya kita sudah tetapkan sebagai tersangka seorang mahasiswi berinisial MR,” kata Kristian, Jumat (5/11/21).
Pengakuan MR, janin tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih, yang saat ini dalam tahap penyelidikan petugas.
Dari penyelidikan sementara MR dan sang kekasih sudah menjalin hubungan asmara sejak satu tahun lalu, namun hubungan keduanya berujung pada kehamilan MR, hingga MR nekat dan tega mengugurkan sang janin yang masih berusia 7 bulan.
Setelah menangkap MR, tim Penyidik dan Identifikasi Ditreskrimum Polda Jambi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah bedeng di kawasan RT 22, Kelurahan Sipin, Telanaipura.
Dimana rumah bedeng tersebut menjadi tempat MR menggugurkan janin sebelum dibuang ke kawasan wisata Danau Sipin. Keterangan tersangka MR, ia melahirkan janin tersebut seorang diri, tanpa pertolongan medis.