JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Apif Firmasnsyah mantan ajudan pribadi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
Penetapan Apif sebagai tersangka ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di gedung merah putih KPK, pada Kamis (4/11). Penetapan mantan ajudan pribadi Zumi Zola itu, merupakan hasil rangkaian kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017
Dalam rilis resmi KPK, Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola, mulai dari kampanye hingga terpilih sebagai Gubernur. Saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola diantaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
“Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola. Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” sebut Setyo Budianto, Direktur Penyidikan KPK.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sejumlah Rp 46 miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola.
“Sebagian diberikan kepada anggota DPRD provinsi jambi terkait uang ketok palu pembahasan rapbd tahun anggaran 2017,” tambah Setyo.
Selain itu, apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK.
Terhitung hari ini pula, Apif resmi ditahan KPK, selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.