Tanjab Barat – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah melakukan sosialisasi dokumen kependudukan. Salah satunya penerbitan kartu identitas anak pada tahun 2019 lalu. Hingga akhir 2019 pihaknya sudah mengeluarkan dan memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 500 anak.
KIA merupakan uapaya memberikan perlindungan pemenuhan hak terbaik bagi anak. KIA berfungsi untuk identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah. Ini sesuai dengan permendagri no 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menggunakann foto sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menggunakan foto.
Di KIA akan tertera formasi soal Nama, Alamat, Nama orang tua, No kartu penduduk dan sejumlah identitas diri lainya. Nantinya 4.500 KIA ini akan disebar di berbagai kecamatan yang ada di Tanjung Jabung Barat. Namun fokus KIA paling banyak di awal tahun akan di berikan kecamatan Tungkal Ilir.
“Kita masih terus meminta ke masyrakat, ke orang tua yang anak nya belum berusia 17. Kita harapkan untuk datang ke dukcapil. Kemudian apabila kami kelapangan mohon untuk semua bisa hadir supaya dapat diterbitkan untuk kartu identitas anak. Ini termasuk hal yang penting anak bisa untuk menabung dan bisa keluar daerah dan bisa pengganti KTP." Ungkap Azwar Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Barat.