KOTA JAMBI - Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo meminta kepada pegusaha tambang batubara maupun pengusaha angkutan batubara di Provinsi Jambi, agar mematuhi waktu operasional pengangkutan.
Heru mengatakan, tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, budaya, ekonomi, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Ketentuan waktu operasional pengangkutan batubara mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB," Ujar Heru. Kamis (7/10/21)
Ia juga meminta daya angkut kendaraan baik truk PS, Cold Diesel dan lainnya, disesuaikan dengan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.
Kemudian, rute pengangkutan batubara melalui jalan umum juga harus disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara.
"Dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi," tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru mengimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menilang sebanyak 60 truk batubara yang melanggar jam operasional. "Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional," Pungkasnya.