Terkait peningkatan produksi migas nasional, Benny menyampaikan bahwa POD yang berpotensi memberikan tambahan cadangan migas yang besar dan membutuhkan insentif berasal dari wilayah kerja yang saat ini sudah berproduksi.
“Pengajuan POD oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok yang sudah beroperasi menunjukkan masih besarnya potensi migas yang ada di blok tersebut. Seiring dengan semakin sulitnya mendapatkan migas didaerah tersebut yang membutuhkan lebih banyak kegiatan pemboran dan lainnya, maka untuk mendapatkan tingkat keekonomian yang wajar dibutuhkan dukungan insentif untuk dapat direalisasikan”.
Pemberian insentif untuk industri hulu migas sepanjang tahun 2020 sampai Agustus 2021 telah memberikan kontribusi positif bagi negara dan peningkatan daya saing industri nasional.
Pelaksanaan insentif hulu migas memberikan tambahan pengembangan lapangan minyak dan gas melalui persetujuan POD dan sejenisnya serta pemutakhiran cadangan. Dampak positif yang dihasilkan dari insentif tersebut antara lain penambahan cadangan minyak dan gas sebesar 465,5 MMBOE dan penambahan penerimaan negara sekitar US$ 2,9 miliar atau sebesar Rp 42 triliun.
Selain itu, insentif hulu migas mampu menambah investasi pemboran dan fasilitas produksi sebesar US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun, yang meliputi pemboran 88 sumur pengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, 1 sumur step out dan konstruksi serta pemasangan fasilitas produksi. Insentif tersebut juga meningkatkan daya saing hulu migas Indonesia, dengan pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mendapatkan manfaat pula, yaitu pendapatan sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 21,75 triliun.