Kota Jambi - Akibat banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan Aksi nekat leasing dan kolektor, yang merampas barang kredit secara paksa, Mahkamah Konstitusi akhirnya melakukan revisi undang-undang nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia yang memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur atau leasing dalam melakukan proses eksekusi.
Dari hasil revisi Mahkamah Konstitusi tersebut, kini pihak leasing dan pihak ketiga tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi penarikan secara paksa barang kredit. Namun apabila kreditur mengalami permasalahan dengan melakukan penegakan pembayaran, pihak leasing harus melalui jalur hukum sebelum mengeksekusi barang tersebut.
Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, berdasarkan hasil revisi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Polda Jambi dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak terkait membahas undang-undang jaminan fidusia.
Undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan di fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan dari pelunasan utang tertentu. Yang memberikan kedudukan yang utamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.