Pelimpahan Tahap 2, Budi Azwar Resmi Ditahan

Rabu 15-09-2021,23:47 WIB

Kuala Tungkal - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melimpahkan berkas dan tersangka tahap 2 Budi Azwar, tersangka kasus pencurian kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo, pada Rabu (15/9), bertempat di Kantor Kejari Tanjungjabung Barat.

Pelimpahan ini sekaligus melakukan penahanan tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anggota aktif DPRD Tanjungjabung Barat.

Usai dilakukan pelimpahan tahap dua, Budi Azwar tampak keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saat ini jaksa menitipkan politisi Partai Golkar itu ke sel tahanan Mapolres Tanjungjabung Barat.

"Hingga ada putusan pengadilan, sementara tersangka kita titipkan di Mapolres Tanjungjabung Barat," sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra.

Arnol menambahkan penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Budi Azwar, dalam kasus ini dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus ini tiga pengurus koperasi lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait