Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyelidikan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (8/9).
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kali ini penyidik KPK, memeriksa 11 narapidana di lapas Kelas IIA Jambi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tsk FR (Fahrurozzi) dkk," sebutnya saat dikonfirmasi Rabu (8/9) pagi.
Adapun 11 orang yang diperiksa antara lain, 3 orang pimpinan DPRD provinsi Jambi tahun 2014-2019, Cornelis Buston, Abdurahman Ismail Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Selain itu, 7 orang anggota DPRD Jambi tahun 2014-2019, Efendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhammadiyah, dan Zainal Abidin.
Serta satu saksi lain dari kalangan pemerintah provinsi Jambi saat itu, yakni Arfan, mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).