JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan.
Pasalnya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam konten yang dibuat oleh Youtuber itu. Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi pelapor dan sejumlah saksi ahli.
Demikian disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
“Saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa, dan ahli hukum agama,” ungkap Ramadhan.
Pemeriksaan itu juga disebut Ramadhan membuat penyidik menemukan bukti permulaan yang membuat statusnya naik ke penyidikan.
Selain itu, penyidik juga tengah memburu keberadaan Muhammad Kece untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” tegas Ramadhan.
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa status Muhammad Kece belum dijadikan tersangka, tapi masih terlapor.
“Nanti kami akan lihat setelah yang bersangkutan ditemukan baru dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sosok Muhammad Kece mendadak viral setelah membuat pernyataan dalam konten siaran live streaming di kanal Youtube- nya. Dalam siaran itu, Muhammad Kece menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Dia juga dinilai melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Karena itu sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia mendesak polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kace.
Atas desakan itu, Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad yang dilakukan youtuber Muhammad Kace atau Kece.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, penyidik Bareskrim Polri menyelidiki tindakan Muhammad Kace setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Anggota sedang bekerja, melaksanakan penyelidikan,” kata Irjen Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021). (ruh/int/pojoksatu)