JEKTV.CO.ID – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dengan jabatan kepala program studi (kaprodi) menambah panjang daftar kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia.
Belakangan, terungkap bagaimana kronologi pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen berinisial MA tersebut.
Mula-mula, dosen predator seks tersebut meminta korban untuk datang ke rumahnya sendirian jika ingin bimbingan skripsi dengannya.
MA melarang korban mengajak teman seraya mengancam tidak akan mau memberikan bimbingan kalau korban tetap membawa teman.
Korban sudah mencium aroma busuk dari dosennya itu sejak sebelum berangkat. Apalagi, yang dia tahu, teman-temannya bisa bimbingan skripsi bersama-sama di rumah dosennya itu, tetapi ia sendiri malah tidak boleh.
Namun, pikiran buruk ia tepis karena mengingat dosen tidak mungkin berbuat macam-macam. Apalagi, korban berpikir kalau dosennya itu juga punya keluarga di rumah.
Namun ternyata, sesampainya ia di rumah dosen bejat itu, korban mendapati rumah dosennya itu sepi. Tidak ada orang lain selain dosennya itu. Apa yang dicurigainya sejak awal pun akhirnya benar-benar menjadi kenyataan.
Saat bimbingan skripsi tengah berlangsung, dosen bejat tersebut tiba-tiba memanggil korban dengan sapaan ‘Sayang’, lalu dilanjutkan dengan sentuhan di pipi.
Saat itu, korban pun mulai ketakutan dan mencoba memberontak. Namun, tepat saat korban memberontak, dosen tersebut malah semakin berani dan menciumnya dengan cekatan.
Terkejut diperlakukan demikian, korban langsung berdiri dan memaki si dosen. Ia kemudian bergegas dan menutup laptopnya dan kabur. Namun, saat akan kabur, roknya ditarik oleh MA hingga ia terjatuh.
Akibat terjatuh, laptop korban ikut terbentur dan rusak. Skripsi yang sudah ia kerjakan separuh jalan pun tak terselamatkan.
Kasus ini baru terbongkar dan mencuat ke permukaan setelah korban melaporkan apa yang dialaminya ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri pada awal Agustus 2021.
Korban memberikan bukti pelecehan seksual yang dialaminya berupa tangkapan layar percakapan di ponsel dan juga rekaman suara.
Oleh pihak rektorat, MA dikenai sanksi berupa pencopotan dari jabatan struktural dan tidak boleh membimbing skripsi untuk dua semester ke depan. Dengan kata lain, ia masih bisa mengajar.
Setelah kasus ini terbongkar, tim advokasi korban pelecehan seksual di IAIN Kediri menemukan fakta bahwa pelaku pelecehan seksual alias predator seks di IAIN Kediri bukan cuma MA seorang.