Soal Salat Jumat Ganjil Genap, MUI Sarankan Perbanyak Tempat Ibadah

Jumat 13-08-2021,10:56 WIB

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak menolak salat Jumat secara bergelombang, sebagaimana dalam surat edaran (SE) Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memberlakukan dua gelombang salat Jumat yang didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel. MUI justru menyarankan untuk memperbanyak tempat ibadah untuk bisa melaksanakan salat Jumat.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak ada salat Jumat dengan istilah bergelombang, salat Jumat itu dilaksanakan dalam waktu yang sama. Itu perintah, apabila diserukan untuk salat maka bersegera dan tinggalkan segala aktivitas termasuk jual beli,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas kepada JawaPos.com, Jumat (13/8).

Anwar menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan masyarakat untuk menggelar salat Jumat secara berjamaah, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan physical distancing atau menjaga jarak.

Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung, karena adanya penerapan physical distancing, maka salat Jumat boleh diselenggarakan berbilang, dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

“Agama tidak mempersulit. Oleh karena itu, MUI mengimbau pengurus masjid, tokoh masyarakat menyediakan tempat-tempat salat Jumat, bisa di aula, bisa di ruangan kan banyak sekali tempatnya. Palingan waktu hanya satu jam atau kurang dari satu jam,” papar Anwar.

Anwar tak memungkiri, di luar negeri seperti di Inggris memang menerapkan salat Jumat bergelombang. Karena di Inggris tidak memperbolehkan warganya untuk melaksanakan ibadah di sembarang tempat, berbeda di Indonesia bisa melaksanakan ibadah di setiap tempat seperti aula maupun ruangan yang cukup untuk melaksanakan ibadah.

“Kalau di Inggris itu itu nggak boleh salat di tempat yang nggak untuk beribadah. Misal salat di kantor nggak boleh, kalau kita kan boleh,” cetus Anwar.

Sebagaimana diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran pemberlakuan dua gelombang pelaksanaan salat Jumat berdasarkan nomor akhir ponsel jemaah. Nomor akhir ponsel genap, mengikuti salat Jumat pukul 12.00 WIB dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00 WIB.

Tags :
Kategori :

Terkait