Kota Jambi – Selama tahun 2019 Satpol PP Kota Jambi melakukan 55 kali kegiatan razia penegakan perda no 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran. Razia dilakukan di sejumlah hotel, kos-kosan dan tempat hiburan yang ada di Kota Jambi.
Kasat POL PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, dari penindakan tersebut para pelaku sejauh ini sudah di tindak dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya selama tahun 2019 sudah terjaring sebanyak 44 pasangan bukan suami istri dan paling banyak ditemukan di hotel.
Untuk razia di kos-kosan menurutnya ditahun ini sudah berkurang karena adanya kemungkinan masyarakat setempat yang merazia dan memberlakukan hukum adat. Kemudian tempat hiburan juga sudah berkurang karena adanya ketentuan izin dan surat perizinan oleh pihak kementrian.
“Kalau masalah prestusi itu kita lakukan ada beberapa hotel dan beberapa tempat kosan. Yang di hotel dan di kos-kosan maupun di tempat hiburan itu boleh dikatakan untuk tahun ini mulai berkurang." ujar Kasat POL PP Yan ismar