KOTA JAMBI – Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di kota Jambi kembali diperketat. Hal ini dijelaskan melalui instruksi Walikota Jambi yang dikeluarkan pada Jum’at (9/07) lalu.
Instruksi ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021. Intruksi Walikota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 ini berisi tentang perpanjangan PPKM berskala mikro, selain itu juga terkait pengoptimalan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan dengan tujuan pengendalian penyebaran covid-19 di kota Jambi.
Wakil Walikota Jambi dr Maulana mengatakan dalam instruksi walikota ini pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan dibatasi. Pembatasan jam oprasional ini ditetapkan sampai dengan pukul 17.00 WIB. Untuk kapasitas pengunjung juga dibatasi sebanyak 25%.
Pelaksanaan kegiatan lainnya seperti hiburan malam juga ditutup sementara, dan penutupan sementara ini mulai dilakukan sampai dengan (20/07) mendatang.
“Prinsip dasar nya yang berubah dalam peraturan ini adalah jam oprasional saja, peraturan lain juga sama di perketat, dan tentu terkait protokol kesehatan juga terus dilakukan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Jambi.” Ucap Wakil Walikota Jambi dr. Maulana