JAMBI - Menyikapi PPKM Darurat yang di instruksikan Pemerintah Pusat kepada beberapa kota yang melonjak kasus covid 19 termasuk Provinsi Jambi, PTPN VI memberikan bantuan beras sebanyak 18,5 Ton kepada masyarakat yang berada wilayah kerja Jambi Sumbar.
Achmedy Akbar Corporate Secretary PTPN VI menyampaikan bantuan beras ini totalnya ada 18,5 ton dan masing-masing unit usaha menerima 1 ton beras yang nantinya akan kami serahkan teruntuk masyarakat yang sangat membutuhkan di wilayah kerja PTPN VI Jambi – Sumbar ada 19 Unit Usaha kerja yang tersebar di 2 provinsi Jambi – Sumbar, wilayah jambi tersebar di Kota Jambi Kantor Pusat PTPN VI, Kabupaten Batanghari 3 Unit Usaha, Kabupaten Muara Jambi 4 Unit Usaha, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1 Anak Perusahaan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1 Anak Perusahaan dan 1 Unit Usaha, Kabupaten Sarolangun 2 Unit Usaha & 1 Anak Perusahaan, Kabupaten Tebo 2 Unit Usaha dan Kabupaten Kerinci 1 Unit Usaha.
Untuk wilayah Sumatera Barat tersebar di Kabupaten Pangkalan Lima Puluh Koto 1 Unit Usaha, Kabupaten Pasaman Barat 1 Unit Usaha, Kabupaten Solok 1 Unit Usaha dan Kabupaten Solok Selatan 1 Unit Usaha.
Harapannya dengan bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat yang terkena dampak dari pandemic covid 19 yang saat ini sedang melanda dunia. PTPN VI hadir di tengah-tengah masyarakat karena kepedulian kepada masyarakat sekitar dan ini merupakan tanggung jawab Bersama sebagai perusahan milik negara.