JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan yang melarang umat muslim melaksanakan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan pada 21 Juli 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Larangan melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Menurut Yaqut, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran.
Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” katanya.
“Tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” tambahnya.
Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Salat Iduladha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah,” ungkapnya.
Yaqut meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan.
Pemerintah Tak Larang Beribadah
Dijelaskan Yaqut, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.