Kota Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Fraksi Bintang Keadilan Nasrullah Hamka kembali bersaksi dalam sidang suap APBD Jambi.
Mantan terpidana kasus kroupsi penggunaan lintasan atletik ini dihadirkan jaksa penuntup umum KPK dalam sidang terdakwa Efendi Hatta Muhammadiyah dan Zainal Abidin pada selasa pagi (7/1).
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim dan jaksa KPK Nasrullah mengaku mendapat jatah uang suap RAPBD tahun anggaran 2017 dari Popriyanto senilai 95 juta rupiah. Uang tersebut merupakan sebagai bentuk perjuangan dan solidaritas sesama dewan.
Nasrullah mengatakan jika uang senilai 95 juta rupiah tersebut telah dikembalikan semua nya usai adanya kabar OTT KPK yang sedang heboh beberapa waktu lalu.