Warga Rantau Rasau Ditangkap Karena Mencuri Handpone

Selasa 07-01-2020,12:05 WIB

Kota Jambi - Aparat Satreskrim Polsek Pasar, berhasil mengungkap kasus pencurian di Kota jambi, kali ini Polisi menangkap pelaku pencurian Handpone milik seorang pengunjung hotel Wiltop (3/1/2020).

Pelaku bernama Riki Adi Kristian warga kelurahan Rantau Rasau Kec. Berbak Kab. Tanjung Jabung Timur, dimana tersangka tersebut masuk kekamar hotel Wiltop lantai satu nomor 122 melalui jendela.

Pelaku langsung mengambil barang korban berupa satu unit handpone iphone, satu unit handphone oppo, 1 buah jam tangan dan uang tunai Rp.3.500.000 rupiah. Korban mengalami kerugian berupa uang tunai di taksir mencapai senilai Rp.15.700.000 rupiah.

Kapolsek pasar Akp Indra Wahyu membenarkan penangkapan tersebut, pelaku merupaka residivis dengan perkara yang sama. Pelaku dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurangan penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait