Tak Kuat Melayani 3 Jam, Berry Saputra Bunuh Janda Muda, Dituntut 15 Tahun

Jumat 02-07-2021,10:28 WIB

PALEMBANG – Berry Saputra (23), terdakwa pembunuhan janda muda, Yuliana (25) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (1/7). Berry Saputra didampingi oleh penasihat hukum Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang.

Dalam sidang, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Berry Saputra dengan pidana penjara 15 tahun.

JPU mengatakan terdakwa terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakawa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU, Ursula saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Dr Fahrein SH MH.

Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan terhadap tuntutan atau pledoi.

Diwawancarai usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang, mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU.

“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi,” ujar Eka.

Dirinya juga menjelaskan, di dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit.

“Terdakwa sudah mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majelis hakim pada sidang selanjutnya,” singkat Eka.

Yuliana Dibunuh di Hotel Rio Palembang

Untuk diketahui, Berry Saputra membunuh janda muda Yuliana di kamar Hotel Rio, Jl Lingkaran 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa (5/1/2021) malam.

Pelaku nekat menghabisi korban karena kesal waktu kencannya kurang dari tiga jam.

“Perjanjian tiga jam, tapi perasaan tersangka cepat sekali, nah si korban ini bilang kalau waktu kencan habis, di situlah pelaku emosi lalu membunuhnya,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra pada 17 Januari 2021.

Kombes Irvan memastikan pelaku adalah pelanggan korban yang memesan jasa esek-esek.

Pelaku kesal karena korban tak kuat melayani pelaku hingga tiga jam.

Tags :
Kategori :

Terkait