63.950 Benur di Tanjabtim Diamankan, Dua Pelaku Melarikan Diri

Selasa 22-06-2021,09:31 WIB

MUARASABAK - Anggota Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengamankan 12 boks styrofoam berisikan ribuan Baby Lobster di Jembatan 35 jalan lintas Geragai-Mendahara Kecamatan Geragai, pada Minggu (20/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
 
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah melalui Kasat Reskrim, IPTU Sujud saat konferensi pers Senin (21/6) kemarin mengatakan, bahwa 12 boks styrofoam yang berisi Baby Lobster tersebut diamankan didalam mobil Honda Mobilio warna Merah Maron Nopol B 1951 RFL.
 
"Saat diamankan, pengendara mobil atau supir mobil terlebih dahulu melarikan diri," katanya.
 
Dia menceritakan, penangkapan benur tersebut bermula pada saat anggota Satreskrim Polres Tanjabtim melakukan kegiatan patroli rutin di lokasi anggota melihat mobil warna merah maron melintas. Saat di senter ke kaca mobilnya, terlihat boks berwarna hitam. 
 
"Karena anggota curiga dengan barang bawaan tersebut, jadi anggota melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," terangnya.
 
Ketika di TKP di Jembatan 35 mobil tersebut berhenti dan terlihat Dua orang berlari keluar dari mobil tersebut. Saat didekati mobil dalam kondisi tidak ada orang dan terdapat 12 boks styrofoam yang dibalut plastik berwarna hitam yang berisi benih bening lobster.
 
"Ada sebanyak 63.950 ekor benih lobster, yang terdiri dari 62.400 ekor benih lobster jenis Pasir, 577 ekor jenis Mutiara dan 973 ekor jenis Jurong," jelasnya.
 
Saat disinggung adanya informasi mengenai oknum yang membacking penyelundupan benih lobster tersebut? Sujud menyebutkan, pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut dugaan tersebut.
 
"Oh itu masih akan kita dalami dulu," jawabnya.
 
Saat ini benih lobster tersebut akan dibawa oleh petugas Badan Karantina Ikan Klas 1 Sultan Taha Jambi untuk diperiksa dan dilepas liarkan ke habitatnya di Sumatera Barat. 
 
"Setelah itu, benur ini kita bawa dan kita lakukan pengecekan, selanjutnya kita akan lepas liarkan. Untuk lokasinya kita menunggu instruksi lebih lanjut, kalau biasanya di Sumatera Barat," ucapnya.
 
Sementara, untuk Pasal yang dilanggar, Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
 
"Dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," tutupnya.(lan)
Tags :
Kategori :

Terkait