Murni Kecelakaan, Keluarga Tersangka Dan Korban Sepakat Berdamai

Senin 06-01-2020,08:22 WIB

Tanjung Jabung Barat– Jajaran polres Tanjab Barat gelar perkara untuk upaya perdamaian terkait kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang, Polres Tanjab Barat mengupayakan perdamaian antara keluaraga tersangka dan keluaraga korban. Dari hasil gelar perkara penyidik Polres Tanjab Barat antara tersangka dengan keluarga korban sepakat tidak saling tuntut namun proses hukum tetap berjalan.

Kapolres Tanjab Barat Akbp Guntur Saputro mengatakan kecelakan maut itu terjadi pada (15/12/2019) lalu. Dimana korban atas nama Arsyad yang menumpang sepeda motor tersangka bernama Sukardi tewas, setelah mengalami kecelakaan tunggal. Sejak kecelakaan tersangka sudah ditahan sejak dua minggu yang lalu.

Di jelaskan kapolres bahwa tersangka dan korban almarhum tidak saling kenal pada saat itu tersangka sedang berkendara, namun korban atas nama almarhum Arsyad pada saat itu menumpang dengan tersangka menuju pelabuhan speedboat,namun saat melintas di jalan Prof.Sri sudewi jalur dua parit gompong terjadi laka lantas tunggal sehingga menyebabkan korban atas nama Arsyad meninggal di tempat.

Di tambahkan kapolres berdasarkan keputusan baru dari kapolri bahwa pada saat ini ada asas kemanusian yang bersifat berkeadilan,dalam hal hukum terutama dalam kasus laka lantas tunggal yang menghilangkan nyawa. Dari kajian dan kesepakatan antara keluaraga korban dan keluaraga tersangka bahwa dilakukan perdamaian namun hukum tetap berjalan,tersangka hanya di kenakan wajib lapor satu minggu dua kali atau tahanan kota.

“Tindakan kita saat ini adalah untuk bermentasi program dari kapolri terbaru karena itu adalah penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,jadi laka lantsa tetap profesional tangani perkara sesuai prosedur,hanya kita mencoba memberikan suatu keadilan dengan pertimbangan manfaat dan kemanuasian.” Ungkap AKBP Guntur Saputro Kapolres Tanjab Barat.

Sementara keluaraga korban sepakat untuk berdamai sebab ini murni kecelakaan,sehingga keluaraga korban sudah mengikhlaskan kepergian almarhum Arsyad tersebut.

“ Kita sekeluarga sudah mengikhlaskan kepergiannya,dan tidak ada tuntutan.” Ujar Arsyad keluarga korban.

Keluarga tersangka mengucapkan terima kasih kepada jajaran polresta Tanjab Barat telah mengambil sikap terhadap laka lantas tunggal,polisi telah memberi keringanan hukum untuk penangguhan dari Sukardi ia menjamin bahwa dalam hal pertahanan tersebut Sukardi tidak akan kabur. Tersangka juga akan menjalankan hukuman nya sesuai yang telah diberikan oleh pengadilan negeri nanti.

“ Mohon kalau dapat di beri keringanan saja,karena ia hanya ingin menolong.” Ujar Welang Keluarga Tersangka.

Tags :
Kategori :

Terkait