Kasus Penipuan Arisan Online di Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Selasa 15-06-2021,11:52 WIB

JAMBI - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengembangkan kasus penipuan arisan online Untung Amanah Real.

Setelah sebelumnya ditetapkan Devi Sihotang (23) sebagai tersangka utama dalam kasus ini, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu seorang wanita muda bernama Dini (20).

Kasubdit Cyber Polda Jambi melalui panit 2, Ipda Vrandoko, mengatakan setelah adanya dua tersangka dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi. “Jumlah saksinya banyak, pastinya ada puluhan saksi,” katanya.

Ipda Vrandoko menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk tersangka baru atas nama Dini (20) salah seorang warga Jambi.

“Hari ini telah kita layangkan surat panggilan kepada tersangka yang baru Remaja Putri atas nama Dini (20),” tegasnya.

Peran dari Dini dalam kasus arisan online Untung Amanah Real adalah sebagai salah satu admin yang tugasnya menginput data setiap ada transaksi yang masuk. “Dia perannya sebagai admin,” sebut Vrandoko. (cr1)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler