Parah! Satu Rumah Hamil Gara-gara Ulah Bapaknya, Istri Gak Terima, Suami Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Selasa 15-06-2021,11:38 WIB

KALTIM-  Seorang ayah berisinial AL (41), warga Kecamatan Tanah Grogot, tega meniduri anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Kini, korban hamil akibat ulah ayah tirinya itu.

Sementara istri AL yang merupakan ibu kandung korban, juga tengah hamil lima bulan. Sementara usia kandungan korban belum diketahui karena menunggu pemeriksaan medis.

Hal ini diungkapkan Kanit II PPA Polres Paser Aipda Suryaning kemarin(10/6).

Perbuatan pidana terhadap anak di bawah umur itu diduga terjadi sejak 2020. Sudah tiga kali AL meniduri anak tirinya hingga hamil.

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka AL mengaku menyalurkan nafsu birahinya ke anak tirinya karena melihat tubuh bongsor korban yang tidak seperti anak seusianya.

Ditambah lagi AL sering hanya berdua dengan korban di rumah, karena istrinya bekerja.

“Tersangka AL melakukan saat korban tengah menonton TV, dengan cara mengancam,” kata Aipda Suryaning, Kamis (10/6). Padahal, AL telah menikah dengan ibu korban dan mengasuh korban sejak 2008.

Ancaman AL yakni tidak akan menegur anak tirinya, tidak membiayai hidup, dan tidak akan membelikan ponsel jika korban buka suara.

Namun, akhirnya perilaku biadab itu terungkap juga, saat korban ditanya oleh keluarganya tentang tubuhnya yang semakin membesar.

Akhirnya, istri AL yang melaporkan kasus ini ke Polres Paser pada 9 Juni 2021. Akibat perbuatannya, AL diduga akan dikenai Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Serta pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

(dhe/pojoksatu/prokal)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait