-YLKI Buat Laporan Resmi ke Polresta
JAMBI – Ada sekitar 30 Kepala Keluarga warga RT 26 Perumahan Bougenvile, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ditipu saat membeli daging untuk perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.
Warga yang awalnya memesan daging sapi tersebut malah mendapatkan daging babi dari sipenjual yang merupakan tetangga sendiri. Hal ini terungkap saat sejumlah warga RT 26 Kelurahan Kenali Besar tersebut melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) Jambi.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima laporan warga sebagai konsumen yang dirugikan pada 3 Juni 2021 lalu.
Dari laporan tersebut kata Ibnu, ada warga RT 26 Kelurahan Bougenville yang berinisial EI menawarkan daging kerbau kepada warga setempat yang merupakan tetangganya dengan harga Rp 100 ribu per kg.
Pada 11 Mei saat itu, tepatnya tiga hari menjelang idul fitri lalu, saudari EI menginfokan bahwa daging kerbau yang dijanjikan diganti daging sapi. Dan warga yang memesan tidak mempersoalkan hal tersebut.
Namun sebut Ibnu, ada sebagian warga yang merasa curiga melihat bentuk daging sapi yang dibeli tersebut. Kemduan warga tersebut lebih memilih untuk tidak memasaknya di hari lebaran. Tapi ada sebagian warga ada yang langsung memasaknya saat Idul Fitri itu.
"Karena curiga, 17 Mei lalu warga membawa sampel daging tersebut untuk dilakuakn uji labor. Hasil uji laboratorium Dinas Peternakan Kota Jambi diketahui 80 persen daging tersebut adalah daging babi, bukan daging sapi. Bahkan untuk memastikan lagi kebenarannya, daging tersebut dikirim pihak Dinas Peternakan Kota Jambi ke Dinas Peternakan Padang Sumatera Barat, dan hasilnya dinyatakan 100 persen daging tersebut adalah daging babi,” tutur Ibnu Kholdun.
Ibnu menyebutkan, atas laporan tersebut, YLKI sebagai perpanjangan tangan konsumen akan menindaklanjuti perkara tersebut kepihak berwajib.
"Kita sudah ketemu Kasat Reskrim Polresta. Besok (hari ini, red) akan kita layangkan surat pengaduan resmi ke Polresta terkait masalah tersebut," katanya.
"Proses hukum tetap harus jalan. Kasian konsumen yang sudah dimakan oleh masyarakat. Ini sudah menyangkut aqidah, tidak bisa dianggap remeh. Ini ada unsur kesengajaan," jelasnya.
"Kurang lebih ada 30 KK yang menjadi korban tersebut," pungkasnya. (hfz)