JAKARTA – D, Ayah korban pemerkosaan anak Anggota DPRD Bekasi, menolak menikahkan anaknya, PU, 15, dengan tersangka. Dia menginginkan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, ayah korban keberatan karena itu jelas melanggar undang-undang perkawinan.
“Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi dibawah umur), saya ini engga akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita,” kata seperti dikutip Fajar.co.id (Jawa Pos Group), Jumat (28/5).
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama. “Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah),” tegasnya.
Dia juga menyinggung pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota yang menyatakan dirinya tidak ada rasa sayang terhadap anaknya PU. “Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri,” katanya.
Sekarang pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia berharap agar AT mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Ini memang harus dikasih sekolah yang lama di dalam sel. Apa yang dia ucapkan di publik, dijilat lagi oleh lidah dia sendiri, kan aneh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, pihak AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT. Dia menyatakan, langkah menikahi korban diambil untuk menghapus dosa.
“Enggak apa-apa, itu (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya,” kata Bambang.