SEMARANG –Petugas Satgas Covid-19 dari unsur TNI-Polri dan petugas bandara menangkap calon penumpang yang memalsu surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil tes cepat antigen. Pratmin, 56, diamankan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Selasa (18/5) pukul 08.15 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar seperti dilansir dari Antara di Semarang mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat yang bersangkutan akan pergi ke Pekanbaru dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Saat itu, tersangka membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari Rumah Sakit Tentara Asmir Salatiga sebagai salah satu syarat penerbangan.
”Saat melihat surat keterangan rapid test antigen yang dibawa tersangka, Satgas Covid-19 curiga karena ada yang janggal mulai dari jam pemeriksaan, template, hingga tanda tangan pejabat yang ada di surat itu,” ujar Irwan Anwar pada Rabu (19/5).
Menurut dia, dalam surat hasil tes cepat antigen itu disebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan Selasa (18/5) pukul 08.04 WIB, sedangkan pelaku terbang pukul 08.30 WIB. Selain itu, tanda tangan pejabat penanggung jawab laboratorium pada surat yang kemudian diketahui palsu itu merupakan pejabat lama.
”Padahal tersangka ke bandara jam delapan pagi dan surat ini seolah ditandatangani kepala atas nama A, padahal A ini sudah mutasi beberapa bulan lalu,” tutur Irwan Anwar.
Surat keterangan bebas Covid-19 yang dibawa tersangka sudah dikonfirmasi melalui Rumah Sakit Tentara di Kota Salatiga dan dinyatakan palsu. Sebab, laboratorium setempat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. (jpc)
Sumber: www.fajar.co.id