JAMBI - Salat Idul Fitri diperbolehkan, dengan catatan jamaah wajib membawa sajadah sendiri, Masjid tidak menggunakan karpet, harus menyediakan sabun cuci tangan ditempat wudhu serta petugas Masjid harus melihat jamaah yang memiliki gejala, jika ditemukan diminta untuk pulang.
"Masjid harus membuat jaga jarak minimal satu meter. Nanti akan dibuat dalam surat keputusan bersama secara detail," kata Wako Fasha.
Selanjutnya, Fasha juga menambahkan bahwa saat ini tidak ada wilayah di Kota Jambi masuk kategori zona merah.
Termasuk di Selincah, masjid sudah dibuka.
Namun, Fasha mengatakan jika hasil swab dari pasien banyak yang negatif. Maka tidak menutup kemungkinan Masjid akan kembali dibuka dan dapat melaksanakan solat Idul Fitri. (Hfz)