Dua Sopir dan Seorang Pengepul Minyak Ilegal Dicokok

Senin 03-05-2021,13:50 WIB

MUARABULIAN- Persoalan aktivitas tambang minyak illegal di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang seperti tak ada habisnya. Bagaimana tidak pihak Kepolisian Resort Polres Batanghari kembali meringkus dua orang sopir dan seorang pengepul pada Kamis 29 April kemarin.
 
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto,S.IK mengatakan anggotanya berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Illegal Drilling sekira pukul 17.30 WIB, saat itu Tim Satreskrim Polres Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang mengangkut minyak illegal di Kecamatan Bajubang.
 
"Penangkapan berlangsung ketika empat orang anggota Satreskrim pimpinan Ipda M Dimas Irfan melakukan patroli di sepanjang jalan Desa Pompa Air. Sekira pukul 17.30 WIB, tim melihat ada dua kendaraan jenis pickup mengangkut tedmon berisi minyak (diperkirakan masing-masing memuat 1000 liter)."ujar AKBP Heru Ekwanto.
 
Selanjutnya setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dua orang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Selanjutnya, sopir dan kendaraan dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Sopir dua unit pickup tersebut kata Heru bernama Kandes Darmawan Bin Kameludin umur 35 tahun dan Haliyan Bin Kameludin umur 26 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. 
 
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Mega carry warna hitam nopol BH 8384 EC beserta minyak ± sebanyak1000 liter dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna biru metalic nopol BH 8172 DI beserta minyak sebanyak ±1000 L liter," ujarnya.
 
Sedangkan seorang pengepul minyak ilegal di tangkap tim pimpinan Ipda Fauzan Azim kala melakukan patroli dalam wilayah Desa Pompa Air. Petugas berhasil menemukan minyak mentah berada di tanah yang di tampung dalam terpal. 
 
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui pemiliknya, petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Batanghari dan mengevakuasi barang bukti.
 
"Pelaku bernama Alfian Gafar Bin Gafar Alias (Uwo Ian) umur 50 tahun, alamat Perumahan Bogenvile Block JN 81 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo,"Pungkasnya.(rza)
Tags :
Kategori :

Terkait