Kota Jambi - Firmansyah alias Pinem warga RT 12 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diringkus aparat Kepolisian Satreskrim Polresta Jambi. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini secara keji melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial DS.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku telah mumukul istrinya menggunakan besi sepanjang dua meter, serta mencambuk sang istri dengan rantai sepeda motor hingga berulang kali.
Firman mengaku tega menganiaya karena cemburu dan curiga ketika istri pulang kerja larut malam. Firmansyah mengaku sangat menyesal atas aksi pemukulan tersebut, dan tidak akan melakukan aksi serupa di kemudian hari.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan. akibat pemukulan, saat ini istri korban harus dirawat di rumah sakit. Diketahui korban mengalami luka yang sangat fatal di sekujur tubuhnya akibat pukulan besi dan cambukan rantai sepeda motor.
"Saat ini korban di rawat di rumah sakit akibat pemukulan tersebut."Ungkapnya
Pelaku terancam dikenakan pasal 44 ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Ash/jektv.co.id)