JEKTV.CO.ID - Apakah boleh seseorang yang dengan sengaja tidak mandi besar pada malam hari dikarenakan berhubungan suami istri melanjutkan puasanya?
Moh Nurhayat Sajjad, Paiton
Jawaban:
Waalaikumsalam. Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala Rasulillah, wa ba’d.
Saya menjawab pertanyaan ini berdasarkan empat kitab referensi dengan berbagai macam redaksi, tapi intinya sama. Pertama, kitab “Al qawanin al fiqhiyah-libni juzai.” Jumhur ulama menyatakan, barang siapa yang junub (hadas besar) di malam hari, kemudian paginya dia berpuasa (sebelum mandi besar), maka puasanya sah dan tidak wajib diqada. (Hal. 97, cetakan tahun 2005, Darul Hadits Kairo).
Kedua, kitab “Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil Ibad-libni Qayyim al Jauziyah.” Rasulullah SAW pernah junub (hadas besar) sebelum fajar terbit, kemudian beliau mandi besar setelah terbitnya fajar dan berpuasa. (Juz 2, hal. 23, cetakan tahun 2005, Darul Atsar, Kairo).
Ketiga, kitab “Minhajul Muslim-lissyekh Abubakar al Jazairi.” Salah satu hal yang dima’fu (diampuni) bagi orang berpuasa adalah; junub sampai pagi hari, bahkan meskipun sampai seharian penuh. (hal. 244, cetakan tahun 2002, Daar ibn Haitsam, Kairo).
Keempat, kitab “Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin.” Termasuk dari sunah puasa adalah mandi besar (adus) dari junub sebelum fajar, supaya bisa melaksanakan ibadah dalam keadaan suci. (hal. 194, cetakan Al Hidayah, Surabaya).
Kesimpulannya, dari empat referensi tersebut, semuanya membolehkan melanjutkan puasa dan tidak wajib diqada. Dan perlu diketahui referensi yang ada di kitab “Nihayatuz Zain” dengan kitab “Zadul Ma’ad” tidak bertentangan karena bisa jadi Rasulullah yang mandi besar setelah fajar hanya pernah satu kali saja, selebihnya (yang sering) Rasulullah mandi besar sebelum fajar. Wallahu A’lam wal musta’an.
Sumber: www.fajar.co.id